SOFIFI – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2021 diketuk.
Ditandai dengan penandatanganan KUA-PPAS RAPBD 2021 oleh Pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud, Wakil ketua DPRD M. Abusama, serta Rahmi Husen dan disaksikan Gubernur, Abdul Gani Kasuba secara virtual.
Dalam sambutanya secara virtual, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menjelaskan, asumsi mikro pembangunan Provinsi Malut sebagaimana disampaikan pada rancangan sebelumnya mengalami penyesuaian, dengan memperhatikan situasi berjalan serta prospek ke depan pasca darurat Covid di tahun 2021.
Dikatakan, KUA-PPAS yang disepakati meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2021. Kata dia, untuk Pendapatan Daerah tahun 2021 dirancang sebesar 2,848 Triliun rupiah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 563,63 Milyar lebih. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 2,247 Triliun lebih, terdiri dari Transfer Umum sebesar Rp 1,4 Triliun Lebih, yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum.
Transfer Khusus dialokasikan sebesar Rp 843,8 Miliar lebih, terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK fisik kata dia, Provinsi Malut dialokasikan untuk beberapa bidang yaitu DAK fisik Reguler bidang Pendidikan, Kesehatan, Perpustakaan, Jalan, dan Kelautan-Perikanan serta DAK fisik Penugasan bidang Kesehatan, Jalan, Irigasi dan kedaulatan pangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pariwisata.
“Untuk pendapatan pada pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah, ditargetkan sebesar 37,36 Miliar rupiah,” kata Gubernur dalam paripurna, Selasa (17/11/2020).
Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2021 dirancang sebesar Rp 3,378 Triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp 1,92 Triliun lebih, yang dipersiapkan untuk belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Kata dia, untuk Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 1,124 Triliun lebih, yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur guna meningkatkan keterhubungan antar wilayah serta percepatan pembangunan ibu kota Sofifi, serta bantuan kebutuhan sesuai aspirasi masyarakat yang dapat di intervensi sesuai dengan kemampuan anggaran.
“Belanja Tak Terduga dialokasikan sebesar Rp 20 Miliar, dan untuk komponen belanja yang terakhir, yaitu Belanja Transfer ke Kabupaten dan kota dialokasikan sebesar Rp 184 Miliar lebih,” jelasnya.
Mengenai Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp 530 Miliar, yang terdiri dari rancangan SILPA ditambah dengan penerimaan Pinjaman daerah.
Menurut Gubernur, dengan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dirancang seimbang atau nol rupiah.
Sementara Kepala BPKAD Ahmad Purbaya mengatakan, mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. “ Tapi nanti kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, Bappeda sudah menyesuaikan aspirasi masyarakat tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 40, sehingga sudah ada kesepakatan untuk KUA PPAS 2021. Dengan pendapatan Rp 2,8 triliun, belanja Rp 3,3 triliun kemudian surplus deficit Rp 530 miliar yang ditutup dari pembiayaan daerah Rp 100 miliar dan penerimaan pinjaman Rp 400 miliar, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp 530 miliar sudah sesuai ketentuan Permendagri. (nas)

