LABUHA – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Usman Sidik–Bassam Kasuba melaporkan Bupati Bahrain Kasuba ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan tim hukum Usman-Bassam ini dimasukan oleh Salman Suluri ini atas beredarnya video pernyataan sikap dukungan Bahrain terhadap salah satu pasangan calon yang kini beredar media sosial.
Bahrain dianggap sudah melanggar aturan pilkada sebagai kepala daerah aktif. “Sesuai dengan video yang beredar terkait dukungan Bupati Bahrain ke pasangan cabup dan cawabup adalah tindakan pelanggaran. Sebagai kepala daerah harus netral, makanya kami laporkan Bahrain Kasuba ke Bawaslu untuk diproses,” kata Salman.
Selain Bahrain yang dilaporkan ke Bawaslu Halsel, tim kuasa hukum US-Basam juga melaporkan Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Irham Hanafi dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Halsel Nawir Husen.
“Kades Marabose Irham Hanafi dilaporkan karena membuat status dukungan ke paslon nomor 01 di facebook dan Nawir Husen hadir di kediaman Bahrain,” tambahnya
Sementara itu, Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel Asman Jamel mengatakan, prinsipnya Bawaslu Halsel tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik dari warga maupun yang menjadi temuan Bawaslu. “Tetap diproses sesuai prosedur setiap laporan yang masuk,” tandas Asman. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

