Retribusi Masuk Nusliko Park Diberlakukan

salah satu sisi kawasan Nusliko Park

WEDA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mulai pungut retribusi masuk di kawasan Ekowisata Nusliko Park. Tarif yang diberlakukan bervariasi, kategori Orang dewasa Rp 5.000 dan Anak-anak Rp 2.000 per orang.

Penjaga Karcis di pintu masuk Ekowisata Nusliko Park Fredi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mulai berlakukan pembayaran tarif masuk di kawasan Ekowisata Nusliko Park. “Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan sudah berlaku sejak tanggal 20 kemarin,” ucap Fredi.

Kata dia, sejak diberlakukan tarif masuk, mulai dari hari Jum’at hingga Minggu, sudah berkisar 120 orang yang mengunjungi kawasan Nusliko park ini. “Hari Jumat itu jumlah pengunjung sesuai dengan penjualan karcis, berkisar 60 orang. Hari Sabtu berkisar 20 orang karena cuaca yang kurang baik, sedangkan hari ini hingga pukul 15.00 Wit karcis yang terjual sudah 40,” lanjutnya.

Dia menyampaikan, dari total pengunjung selama 3 hari ini, karcis yang terjual kepada orang dewasa dan anak, sudah sekitar Rp 400 ribu.

Dia juga mengatakan, bagi pengunjung yang membawa Anak-anak, agar berhati-hati karena biasanya Anak-anak akan berlari di jembatan dekat air. “Penting untuk diperhatikan, dan jagalah kebersihan, jangan buang sampah sembarangan demi terjaganya kawasan wisata Nusliko park dengan baik,” tutupnya. (udy)