TERNATE – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-GAS) melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate Abdullah Sadik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Senin (7/12/2020).
Abdullah Sadik dilaporkan lantaran memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan pengrusakan spanduk, tim hukum MHB-GAS, Minggu (6/122020) akhir pekan kemarin.
“Ketika kami meminta yang bersangkutan (terlapor) untuk menunjukan surat tugas terkait pencabutan spanduk, tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan surat perintah tugas itu,” kata Tim hukum MHB-GAS, Muhammad Conoras melalui Bahtiar Husni.
Menurut Bahtiar, setelah terlapor melakukan pengrusakan spanduk tanpa menjelaskan apapun, yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan pekarangan rumah.
Tindakan Abdullah Sadik ini dapat dipolitisir sebagai tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan pengrusakan terhadap barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 167 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1). “Berdasarkan alasan itu, maka mohon kepada Direktur Ditreskrimum Polda Malut dapat memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Bahtiar. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

