TERNATE – Dugaan pelanggaran Pilkada pada 9 Desember masih saja terjadi. Di Kecamatan Ternate Selatan dan Ternate Tengah, terdapat dua oknum warga yang mencoblos menggunakan formulir C milik orang lain. Pemberitahuan KWK milik orang lain. Ketua Panwaslu Ternate Selatan, Iskar Hukum membenarkan hal tersebut.
Menurutnya sekitar pukul 10.10 WIT saat proses pemungutan suara berlangsung, terdapat satu oknum warga Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah dengan inisial CS (28) mencoblos di TPS 14 Kalumata, Ternate Selatan dengan menggunakan Formulir C. Pemberitahuan KWK milik Zulfikar dengan nomor urut DPT 48.
Setelah kejadian tersebut, CS kemudian diamankan oleh petugas kepolisian ke Mapolres Ternate. Setelahnya yang bersangkutan lalu digiring ke Bawaslu Kota Ternate untuk dimintai klarifikasi.
“Yang bersangkutan menggunakan formulir C. Pemberitahuan milik orang lain dan sudah mencoblos, maka orang ini diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Ternate,” ucapnya.
Selain CS, Panwaslu Ternate Selatan juga menemukan adanya kasus yang sama yang dilakukan oleh salah satu oknum warga yang berdomisili sementara di Kelurahan Ubo-Ubo dengan inisial SK (27). Pelaku yang ini menurut Iskar nyaris menggunakan Formulir C. Pemberitahuan KWK milik orang lain, namun berhasil digagalkan oleh petugas di TPS 6 Kelurahan Fitu, Ternate Selatan.
“SK ini belum sempat menggunakan formulir C. Pemberitahuan KWK milik orang lain, tapi yang bersangkutan berencana akan mencoblos dengan menggunakan formulir tersebut,” ucapnya. Kata dia, atas perbuatan tersebut yang bersangkutan akhirnya digiring ke Sekretariat Panwaslu untuk dimintai klarifikasi.
Sementara Kordiv PHL Panwaslu Kota Ternate Tengah, Sri Susanti saat dihubungi juga mengungkapkan hal yang sama, dikatakan sekitar pukul 09.00 WIT bertepatan dengan proses pencoblosan berlangsung, ia mendapat informasi dari PPL Makassar Barat mengenai adanya pemilih yang menggunakan surat suara milik orang lain di TPS 8 Kampung Makassar Barat. “Waktu saya tiba di lokasi TPS 8, yang bersangkutan sudah diamankan oleh aparat kepolisian yang bertugas di TPS tersebut,” katanya.
Yang bersangkutan kata dia diketahui tidak membawa KTP-e pada saat mencoblos. “Tapi ada salah satu saksi yang mengenal nama di dalam Formulir C. Pemberitahuan KWK, saksi tersebut langsung mengajukan protes dan dia langsung diamankan,” ungkapnya.
Setelah dimintai klarifikasi, yang bersangkutan mengakui bahwa formulir C pemberitahuan tersebut bukan miliknya. Melainkan ia mendapat Formulir C pemberitahuan tersebut dari salah seorang warga di lingkungan Gamayou, Blok B.
“Formulir itu ada yang kasih ke dia, ternyata formulir itu milik salah seorang warga yang kini anaknya sudah menjadi anggota Polri,” ucapnya. Selain itu, ada juga dua oknum warga yang nyaris menggunakan hak suara milik orang lain di TPS berbeda, namun berhasil dicegah lebih dulu.
Atas kejadian ini, baik Panwaslu Ternate Selatan maupun Panwaslu Kota Ternate Tengah saat ini sedang melakukan kajian. Selanjutnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Ternate untuk ditindaklanjuti. (nas)

