TERNATE – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, terjadi kericuhan.
Rekapitulasi suara oleh PPK yang telah berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (11/12) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari, dinilai ada indikasi kecurangan oleh saksi nomor urut satu Merlisa – Judhi (MAJU) dan saksi nomor urut tiga M Hasan Bay – Asghar Saleh (MHB – GAS).
Di sela-sela rapat pleno, ada terjadi kericuhan antara saksi nomor urut satu, tiga dan anggota PPK. Saksi dari kedua nomor urut tersebut meminta untuk membuka formulir C7 atau daftar hadir, akan tetapi tidak digubris PPK dan Panwascam.
Saksi nomor urut tiga MHB – GAS sekaligus Ketua Partai Gelora, Ibnu Laitupa kepada sejumlah wartawan mengatakan, penggunaan KTP dengan begitu banyak secara tidak wajar, padahal selama ini dalam pemilihan tidak ada penggunaan KTP sebanyak itu. Kemudian angka partisipasi yang tinggi, bahkan pemilih 178 orang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya 174.
“Kami minta buka form C7 (daftar hadir) agar kita bisa lihat ke dalam ada penggunaan KTP diluar RT setempat ataukah ada penggunaan KTP secara double, yaitu nama digunakan pakai KTP, padahal namanya sudah ada di DPT, jadi dia memilih dua kali.
Kemungkinan itu bisa terjadi, ini setiap kelurahan dan tiap TPS kami minta untuk dibuka tidak pernah diindahkan, hanya dengan alasan pada PKPU tidak memerintahkan. Padahal dalam logika hukum, kalau dalam Undang – undang tidak melanggar baru kita tidak melakukan itu. Kalau tidak ada hal perlu ditutupi kenapa tidak dibuka saja, ini kan mencurigakan, kalau tidak ada yang salah kenapa tidak dibuka saja. Ini sudah dua hari pleno berjalan, setiap permintaan tidak pernah diakomodir, dan Panwas hanya memerintahkan lanjut tanpa melakukan rasionalisasi ke kami,” tegasnya.
Lebih lanjut Ibnu bilang, indikasi kecurangan ini hampir di seluruh kelurahan, kalau diperhatikan TPS banyak sekali angka partisipasi yang tidak wajar mencapai 90 persen.
“Sebenarnya kita tidak kacau seperti ini, kita sudah lakukan rasionalisasi secara baik-baik dan perlahan-lahan, dengan kalimat yang baik sampai anggota PPK menantang saya untuk memukul ketua PPS kelurahan, itu kan sebuah provokasi yang tidak boleh dilakukan. Panwas dan PPK tidak mengakomodir hak-hak saksi untuk membuka kebenaran, wajarlah kita mengeluarkan kecurigaan,” katanya.
Ibnu mengaku, ada KTP sebanyak 20 – 40 lebih, padahal sebelum pelaksanaan pemilihan sudah ada petugas melakukan coklit. Artinya warga setempat tidak mungkin berada dalam DPT, jika ada itu paling satu dua orang.
“Kami curigai, ada mobilisasi massa, sehingga kita mau lihat ada dugaan indikasi kecurangan. Kami curigai ada di Mangga Dua, Tabona dan Kayu Merah,” cetusnya.
Sementara, saksi nomor urut satu MAJU, Hain S Chalil menuturkan, saksi diundang untuk mengikuti rekapitulasi, karena rekapitulasi bukan hanya angka-angka. Kalau kelebihan DPT kan para saksi wajib bertanya, ada juga menggunakan KTP terlalu banyak.
“Kita tidak ribut, kita hanya bertanya hak kita sebagai saksi. Kita diundang untuk mengikuti rekapitulasi, karena rekapitulasi bukan hanya angka-angka hasil saja. Rekapitulasi C Hasil KWK itu terdapat angka-angka DPT dan jiwa pemilih. Kalau kelebihan DPT kan para saksi wajib bertanya, ada juga menggunakan KTP terlalu banyak. Kita ingin minta bukti, bukan cuma lihat angka dan menonton begitu saja. Kita sebagai saksi hanya bertanya mana buktinya, jikalau berlebihan dibuka,” kesalnya.
Haim menuturkan, yang dicurigai kenapa Panwas dan PPK tidak mau membuka, dan jawaban mereka lanjut saja dan tidak perlu dibuka.
“Jadi menurut saya PPK yang bodoh atau yang satu juga provokator, kita meminta KPPS jangan lanjut, dia balik bertanya. Kan kita meminta KPPS jangan lanjut dulu membaca, dia malah bilang coba saya mau lihat berani pukul. Kita juga mau ikut aturan. Pemilih melebihi DPT, yang jelas pemilih melebihi DPT. Orang yang coblos paling banyak lima dan enam, tapi ini 20 – 30 orang, makanya kita tanya mana buktinya,” pungkasnya.
Terpisah Ketua Panwascam Ternate Selatan, Iskar Hukum ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyebutkan, memang benar untuk form C7 tidak semestinya dibuka, karena itu melanggar ketentuan yang telah tercantum pada PKPU nomor 19.
Sesuai mekanisme, pleno rekapitulasi ini adalah forum penyampaian rekapitulasi dari tingkat KPPS yang melaporkan hasil perhitungan suara dari DPT pengguna hak pilih, jika sudah sesuai angka maka PPK akan menyampaikan kepada seluruh saksi dan Panwas.
Kata Iskar, jika ada keberatan dari saksi, maka saksi bisa mengajukan keberatan tersebut. “Kejadian tadi saksi meminta untuk penyelenggara membuka form C7 daftar hadir sementara dalam ketentuan tidak begitu, makanya mereka ribut-ribut,” cetusnya.(one)
