DPO Kasus Narkoba Diringkus di Jakarta

DPO Kasus Narkoba tiba di Bandara Babullah Ternate

TERNATE – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang melibatkan salah satu oknum polisi berinsial Bripka HA, akhirnya diringkus tim penyidik BNNP Maluku Utara (Malut).
Bripka HA borun atau melarikan diri keluar dari wilayah Malut sejak ditetapkan DPO pada 20 Oktober 2020.
Ia berhasil diringkus di wailayah Jakarta belum lama ini dan sekarang telah dibawa ke Ternate dengan pasawat garuda Indonesia, Kamis (17/12/20).

Saat turun dari pesawat Bripka HA menggunakan celana jeans hitam beserta jaket hitam dan menggunakan masker. Tersangka dikawal ketat oleh penyidik BNN Provinsi Malut.
“Iya betul DPO kasus narkoba sudah diamankan penyidik BNN Malut dan sudah tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate pagi tadi (kemarin),” kata Humas BNN Malut, Zulziah Wati saat dikonfirmasi. Meski demikian, Zulziah belum mau menjelaskan secara detail kronologis penangkapan serta lokasi oknum anggota polisi berinisial Bripka HA ditangkap.

“Info lengkapnya nanti disampaikan secepatnya ke media, mohon bersabar ya,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya pada 23 November 2020. BNNP Malut menetapkan salah satu oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Oknum anggota dengan inisial Bripka HA (34), ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/02/X/2020/BNNP, tanggal 20 Oktober 2020 lalu, atas kasus narkoba jenis sabu. Sebelumnya, HA pernah ditangkap tim Dakjar Malut. Saat ditangkap, HA sedang mengambil sebuah paket berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman, di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada 20 Oktober 2020 lalu. Namun, saat pengembangan HA berhasil kabur.

BNNP Malut dalam konferensi persnya mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, HA tidak menyerahkan diri ke pihaknya, maka idenditas DPO tersebut akan disebar luaskan.
“Sampai tiga kali 24 jam, dia (HA) tidak menyerahkan diri, identitasnya kita akan sebar luaskan. Kemarin baru disebarkan tingkat Polda, dan akan kita sebarkan ke Mabes Polri,” Tegas Roy. Di kantor BNNP Malut pada Senin (23/11/20) waktu itu.

Kata dia, dirinya menyakini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak akan mentolerir oknum anggota yang terjerat kasus pengedar narkoba. “Pak Kapolri tidak akan tolerir anggota yang jadi pengedar narkoba. Untuk itu kita harus sebarkan ke Mabes Polri,” tegasnya. “Dimanapun dia bereda kita akan kejar,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rajikan saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sangat mendukung BNNP Malut dan mengimbau kepada oknum anggota tersebut segera mungkin menyerahkan diri.
“Kami sangat mendukung (Kerja BNNP), jika ada oknum anggota terbukti melanggar tindak pidana, apalagi sudah ditetapkan DPO, kami imbau oknum anggota tersebut, untuk menyerahkan diri.” ujar Adip waktu itu.(dex)