Pemprov Malut Tutup Kran PNS Pindah Tugas

Kepala BKD Malut Idrus Assagaf

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dan Kota, di Tahun 2021  Pemprov Malut belum menerima PNS pindah tugas.

Karena masih dalam proses pengintegrasian Sistem lnformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIM-ASN) dengan beberapa Aplikasi layanan Kepegawaian. Hal ini berdasarkan surat Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba kepada Bupati dan Walikota Nomor 800/206/2020. 

Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Idrus Assagaf menyampaikan, mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 190 ayat (1) bahwa lnstansi Pemerintah Menyusun Perencanaan Mutasi PNS di lingkungannya dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. 

Kata dia, dalam poin pertama isi surat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang dalam proses pengintegrasian SIM-ASN dengan beberapa Aplikasi layanan Kepegawaian, salah satunya adalah Aplikasi E Mutasi yang mengatur Mutasi Pindah Tugas PNS masuk ke Pemprov Malut secara online.

“Dalam Poin dua, Pengelolaan Aplikasi E Mutasi dimaksud akan dilaksanakan secara selektif berdasarkan kebutuhan, kompetensi PNS, Hasil Analisis Jabatan/Analisis Beban Kerja dan Persyaratan lainnya,” ucap Idrus Assagaf di Kediaman Gubernur Malut, Kota Ternate, Sabtu (19/12/2020).  

Untuk poin ketiga, lanjut dia, adapun proses Mutasi Pindah Tugas PNS Masuk ke Pemprov Malut Tahun 2021 melalui Aplikasi E Mutasi melalui tahapan Pengisian Jabatan Lowong (Pelaksana), Registrasi, Verifikasi, Notifikasi, Tes Seleksi, Interview dan Persetujuan Terima.

“Untuk itu Pemprov Malut belum dapat menyetujui usulan mutasi Pindah Tugas PNS mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan selesainya proses Pengintegrasian SIM ASN dan Aplikasi E Mutasi,” terangnya, seraya meminta kepada Bupati/Wali Kota dapat menyampaikan kepada seluruh PNS di instansinya masing-masing. (nas)