Oknum Kades Halangi Penyelenggara Segera Disidangkan

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

TOBELO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menerima tersangka dan barang bukti (BB) dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di kecamatan Galela Utara.

Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (22/12/2020) pelimpahan TSK dan BB (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halut dengan nomor : B /91.a/XII/2020/Reskrim dalam kasus Pilkada dengan menghalangi penyelenggara Pemilu yang dilakukan Kades Bobisingo.

“Tim Penyidik Gakumdu Polres Halut Bripka Syahrul Karim, Bripka Naharudin, S.H, Bripka Dicky Wicaksono dan Briptu JOE Patiasina, S.H., bertugas menyerahkan tersangka dan BB pada pagi hari sekitar Pkl 10.00 Wit,” jelasnya.

Dalam penyerahan berkas tahap II ini, lanjut Mansur, pihak kejaksaan yang menerima yakni JPU Iskandar Muda Harahap. “Kasus ini sudah diserahkan ke Kajaksaan selanjutnya tinggal dijadwalkan proses sidang,” paparnya. (fer)