SANANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), belum bersikap terkait aduan tim hukum dari Paslon Zadi-Imam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab KPU Kepsul belum mendapat laporan resmi terkait aduan tersebut.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba mengatakan, mereka belum mendapat informasi resmi. sehingga pihaknya masih menunggu. “Kami belum dapat informasi resmi atau pemberitahuan resminya, kami masih menunggu,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Melalui tim hukum Paslon Zadi-Imam, Kuswandi Buamona pada Senin (21/12/2020), resmi melaporkan KPU ke DKPP. Ada dua persoalan pokok yang dilaporkan yakni berkaitan dengan status PNS Calon Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus dan rekomendasi PSU oleh Bawaslu di 6 TPS yakni Desa Mangoli 5 TPS dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepsul yang tidak dilakukan oleh KPU.(nai)

