TERNATE – 122 orang CPNS yang lulus tes pada Senin (28/12/2020), menerima SK untuk penempatan mereka di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan formasi yang dilamar, namun ada satu tenaga dokter yang lulus seleksi justru mengundur diri. Sementara bagi CPNS yang baru menerima SK, selama 10 tahun dilarang pindah tugas.
Kepala BKPSDM Kota Ternate Junus Yau mengatakan, mereka yang harus diserahkan SK nya itu sebanyak 122 orang yang berasal dari tenaga guru sebanyak 27 orang, kesehatan 60 orang dan teknis 35 orang.“ Untuk tenaga kesehatan ini ada satu orang dokter yang mengundurkan diri,” katanya, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, surat pengunduran diri telah disampaikan, yang bersangkutan sendiri mendapat tugas di puskesmas Jambula, kemudian ada yang di Moti dan Batang Dua.
“Namun karena yang bersangkutan mundur, maka dokter yang ditugaskan ke Moti itu menggantikan posisinya di puskesmas Jambula, kemudian yang tugas di Batang Dua ditugaskan ke Moti,” ungkapnya.
Dikatakannya, setelah penyerahan SK CPNS itu, maka di tahun depan mereka ini sudah akan dilakukan pra jabatan, bahkan sudah dianggarkan Pemkot Ternate. “Mereka yang terima SK itu penempatannya disesuaikan dengan formasi CPNS, dan mereka ini tidak diizinkan pindah selama 10 tahun dan itu sudah ada penandatangan surat pernyataan dari mereka, jadi selama 10 tahun harus berada di tempat masing-masing,” terang dia.
Para pegawai ini, kata dia, mulai gaji awalnya sudah mulai dibayar pada Januari 2021, meskipun SK nya terhitung mulai dari 1 Desember. “Mereka ini mulai lapor di SKPD masing-masing pada 4 Januari, dan saya sudah beritahukan tidak ada rapel. Karena masuknya mulai 4 Januari, dalam ketentuan gaji dibayar pada saat melaksanakan tugas,” ucapnya. (cim)

