Polsek Bacan Barat dan Pemdes Kusubibi Mulai Sosialisasi Hentikan Tambang

Tambang rakyat di desa Kusubibi

LABUHA –  Jajaran Kapolisian dari Polsek Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi menghentikan aktivitas pengelolaan tambang rakyat ilegal oleh warga di desa tersebut.

Penghentian aktivitas pengelolaan hasil tambang maupun aktivitas penambang sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi (rakor) Senin (28/12/20) yang dipimipin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan dihadiri kepala desa Kusubibi, BPD Kusubibi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Kusubibi dan juga dari Pemda Halsel dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Halsel Amir Dukomalamo, Kepala DLH Ahmad Hadi, Kabag Hukum Ilham Abubakar, Camat Bacan Barat Lasihamu, serta perwakilan dari Kodim.

Kapolsek Bacan Barat Ipda Wawan Kamis (31/12/20) mengatakan pihaknya bersama Pemdes Kusubibi sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang menambang segera tinggalkan lokasi tambang rakyat ilegal tersebut.

“Kami sudah sampaikan kepada pengusaha tromol, pengusaha dan penambang agar menghentikan aktivitas mereka di tambang itu,” kata Wawan. Wawan menjelaskan pihak Pemdes Kusubibi juga sudah membuat surat himbauan pemberhentian aktivitas para penambang  berlaku sejak 29 Desember 2020, hal ini juga sudah diberikan kepada pengusaha tromol di Kusubibi.

“Sebagian besar warga sudah tinggalkan lokasi tambang karena sudah di himbau dari Polsek maupun Pemdes Kusubibi,” tuturnya. Wawan menambahkan, ada sebagian warga yang masih tinggal dilokasi tambang karena untuk mengamankan asset mereka,.

“Mereka yang tinggal ini karena menjaga tromol mereka tidak serta merta langsung tinggalkan lokasi karena barang meraka masih banyak dan harus dijaga, mereka tetap tinggalkan lokasi namun secara bertahap, karena barang mereka itu banyak tidak mungkin sekali angkut,” ujar Wawan. (nan)

Berita Terkait