LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menolak permintaan tambahan anggaran sebanyak Rp 3 miliar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Halsel Muhammad Agus Umar ketika dikonfirmasi Kamis (7/1/2021) membenarkan pengajuan anggaran tambahan menghadapi gugatan di MK menolak pemerintah setempat.
”Kita ajukan tambahan Rp 3 miliar, namun ditolak oleh Pemkab Halsel dan anggaran tambahan tersebut untuk kepentingan hadapi gugatan di MK karena sudah termasuk biaya pengacara dan sebagainya,” kata Agus.
Anggaran untuk hadapi gugatan di MK sudah diakomodir pada anggaran Rp 52 miliar sebelumnya. Hanya saja, telah digunakan habis oleh KPU. “Anggaran untuk hadapi gugatan di MK yang disiapkan Rp 2 miliar lebih sudah terpakai untuk membayar pengganti biaya transportasi PPS dan KPPS yang datang ke Labuha untuk lakukan rapid test,” jelas Agus.
Sementara Sekda Kabupaten Halsel Helmi Surya Botutihe mengatakan saat ini pihaknya rapat membicarakan anggaran tambahan yang diajukan oleh KPU Halsel. “Sementara rapat dengan pimpinan DPRD bicara masalah tersebut,” ujar Sekda.
KPU Kabupaten Halsel di Pilkada tahun 2020 ini menghabiskan anggaran Rp 52 miliar yang dianggarkan pada APBD Halsel 2020. (Nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

