SANANA – Posisi lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum dipastikan aman. Sebab, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terus menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (Zadi-Imam).
Laporan yang dimasukkan beberapa waktu lalu itu, salah satunya terkait dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kepsul untuk melakukan pemungutan suara (PSU) di 5 TPS Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.
Tim hukum Zadi-Imam menduga, Ketua KPU Yuni Yuningsih Ayuba beserta anggotanya berpihak ke salah satu paslon. “Tetap diproses oleh DKPP. Hanya saja banyak laporan yang diajukan oleh daerah lain, makanya sedikit terlambat,” kata Ketua Tim Hukum Zadi-Imam, Kuswandi Buamona, Kamis (07/01/2021).
Kuswandi sangat optimis laporan itu akan ditindaklanjuti oleh DKPP. Sebab, dokumen dan bukti-bukti laporan sudah sangat lengkap. “Laporan kami sudah lengkap. Jika tidak lengkap maka pada saat kami ajukan laporan itu sudah dikembalikan. Tapi sekarang DKPP tidak kembalikan,” ujarnya.(nai)

