TERNATE – Perang Mulut antara pedagang dan Dinas Perhubungan kota Ternate terjadi Pada Rabu (13/01/2021), saat Komisi I DPRD Kota Ternate melakukan peninjauan ke terminal Gamalama Ternate.
Pertengkaran ini terkait dengan penempatan pedagang di lapak yang ada di dalam lokasi terminal yang baru dibangun itu. Meski begitu, DPRD Kota Ternate tetap berpegang pada regulasi yang mengatur dengan pengelolaan terminal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul Rahman mengatakan, sesuai dengan Permenhub nomor 132 tahun 2015 berkaitan dengan pengelolaan terminal menyebutkan, ada dua fasilitas, yakni fasilitas utama dan fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang itu kata dia, salah satunya fasilitas perdagangan, pertokoan, kantin pengemudi dan lainnya.
“Bagi kami kebijakan Dishub untuk mengakomodir sejumlah orang, untuk membangun tempat usaha dalam terminal itu tidak menyalahi aturan,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan isyarat dalam Permenhub memberikan ruang dan dibolehkan untuk membangun tempat usaha, dan bagi DPRD itu bisa dilakukan sepanjang pembangunan lapak itu tidak mengganggu aktifitas yang berjalan dalam terminal.
“Baik keluar masuk kendaraan, parkir kendaraan dan naik turun penumpang tidak terganggu, sepanjang itu kita sah-sah saja, dan sepanjang yang kami pantau kalau seperti yang ada saat ini tidak mengganggu,” ucapnya.
Terkait dengan pedagang yang mengeluhkan tempat jualan kata Zainul, dengan jumlah lapak yang terbatas sementara animo masyarakat untuk berjualan tinggi, sehingga tidak kebagian, meski begitu pihaknya tidak mencampuri berkaitan dengan urusan pedagang itu karena itu tupoksinya komisi II.
“Tapi kami minta yang masuk berjualan di fasilitas terminal itu databasenya ada di SKPD terkait, tapi kami juga harapkan Dishub dan Disperindag untuk saling koordinasi,” terang dia. Bagi yang tidak terakomodir dalam lapak di terminal, pihaknya meminta ke Disperindag di waktu RDP untuk dapat difasilitasi pada tempat yang lain.
“Kita berharap mereka yang mau berjualan itu juga harus difasilitasi oleh pemerintah, karena banyak bangunan pasar yang kosong. Untuk retribusi dalam terminal karena ini fasilitas terminal maka harus dibayar ke Dishub,” tegasnya.(cim)

