SANANA – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), mengamankan MM (31), karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (13/01/2021), setelah mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Kepsul kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba Kasat Iptu I Komang Suriawan, di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Komang mengatakan, pada Rabu (13/01/2021) pukul 15.00 Wit anggota opsnal Sat Narkoba Polres Kepsul melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari salah satu masyarakat, bahwa yang bersangkutan bakal lakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung menuju ke lokasi kemudian mengamankan MM Alias Romi, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, diperoleh sachet kecil narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,1 gram,” katanya, Kamis (14/01/2021).
Selain sabu yang diamankan, Komang menambahkan, ada juga 1 buah handphone warna hitam merk Nokia beserta SIM card dengan nomor 085211345317. “Ada dua saksi dalam kasus ini, di anatarnya Refan asal Desa Waiham, dan Sukardi Djawa yang merupakan anggota Polisi,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, mereka sudah amankan tersangka sekaligus barang buktinya. “ Barang bukti dan tersangka nanti lakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Koman.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

