Pekan Depan, Rapat Pemberhentian Bur-Ada Digelar

Sekwan DPRD Kota Ternate

TERNATE  – DPRD Kota Ternate akan melaksanakan rapat paripurna untuk membahas pemberhentian Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ternate. Rencananya, paripurna ini akan digelar pada Senin pekan depan.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan, pengumuman pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ternate itu akan dilangsungkan usai Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Merlisa Marsaoly digelar.

“Segera diagendakan untuk hari Senin setelah pelantikan PAW langsung diumumkan, nanti diatur secara teknik oleh Bu Sekwan,”  jelasnya. Kata dia, mekanisme paripurna pengumuman pemberhentian itu berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada Februari mendatang.

“Mekanismenya saya tadi panggil Ibu sekwan untuk siapkan,” singkatnya. Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, Safia M. Nur saat dikonfirmasi mengaku, paripurna tersebut akan dilangsungkan di Sekretariat Dewan. “Rencana kemarin kita mau pakai aula kantor Wali Kota, cuma rapat Banmus, dari pada ini kita pakai saja ruangan paripurna yang ada, nanti kita tambah dengan tenda di bagian bawah,” ucapnya.

Terkait dasar hukum pengumuman pemberhentian, kata Safia, itu diatur di dalam pasal 79 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta Menteri melalui melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau Walikota dan atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (nas)

Berita Terkait