TERNATE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, mulai mengizinkan proyek pembangunan perumahan (perum) Majesty Residence type 48/72 milik PT. Maestro Putra Timur.
Namun DLH Kota Ternate meminta pihak konsultan Perum Majesty untuk segera melengkapi dokumen menyangkut lingkungan, khususnya tempat pembuangan sampah. “Selain itu ada beberapa dokumen selain DLH yang juga dikritisi instansi lainnya, seperti Perhubungan,” ucap Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Sachruddin Pontoh, Kamis (21/01/2021).
Tonny mengatakan, izin sudah dipenuhi, hanya saja ada beberapa poin yang disampaikan sebelumnya yang perlu diperbaiki. Silahkan pekerjaan dilanjutkan, namun mereka juga menunggu revisi yang harus dimasukkan.
Kata dia, mengenai izin yang dipenuhi seperti Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TPRD), Izin Mebangun Bangunan (IMB), sudah selesai dan terakhir hanya Izin Usaha (IU).
Kendati demikian, lanjutnya, dalam dokumen itu harus masih diperbaiki. Makanya, ketika Pokja keluar dari pihak masing-masing dinas salah satunya DLH, itu mengenai TPS, oleh karena itu sementara ini masih ditunggu perbaiki tersebut. “Tidak ada batasan tapi misalkan dilengkapi secepatnya itu lebih baik,” pungkasnya.(one)

