DARUBA – Sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Rumah sakit Umum (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai mengancam akan melakukan mogok kerja, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai tidak membayar gaji mereka selama dua bulan kedepan (Januari-Februari).
Sebagaiman surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor : 814.1/24/7Setda/1/2021 yang diterbitkan pada 21 Januari kemarin.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai, Benny Laos melalui Sekretaris Daerah, Muhammad M Kharie, yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan para Camat di enam Kecamatan Pulau Morotai, disalah satu poinnya menyebutkan, pembayaran gaji untuk TKD terhitung mulai bulan Maret tahun 2021 dengan mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2021.
“Kalau memang surat edaran itu betul dan bahkan ada di dalam surat edaran itu, bahwa selama dua bulan gaji kami tidak di bayar maka kami akan mogok kerja,” kesal salah satu TKD yang tidak mau namanya di sebutkan kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Menurut mereka kalaupun evaluasi itu dilakukan, gaji tetap harus dibayar. “Kalau dorang mau evaluasi, tidak seharusnya gaji dorang tidak bayar bagitu. Harusnya tetap di bayar massa kerja baru dorang tara bayarkan aneh,” cetus dia.
Terpisah, Direktur RSUD Pulau Morotai, Novindra Humbas, saat dikonfirmasi juga mengaku dirinya pun masih mempertanyakan masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Lebih baik nanti ditanyakan ke BKD dan Sekda terkait ini, karena kami juga menanyakan kepastian terkait ini,” kata Novindra.
“Tapi secara tidak langsung ini cuma surat edaran saja bukan surat keputusan (SK) jadi dasar hukumnya tidak pasti, tapi jelasnya nanti tanyakan di BKD/keuangan atau ke pak sekda langsung saja,” sambung Novindra. (fay)
