Penggunaan Anggaran Covid-19 Tidak Sesuai Peruntukan

Julius Marau

JAILOLO – Inspektorat Halbar menemukan salah satu item penggunaan Anggaran Covid-19 yang melekat di Dinas Kesehatan Halbar tidak sesuai peruntukan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021) kemarin menyebutkan Surat pertangungjawaban (SPJ) anggaran Covid-19 yang telah diterima pihaknya baru dari Dinkes Halbar. “SPJ yang sudah masuk itu dari Dinkes Halbar, tapi itu baru satu item anggaran sejumlah Rp. 600 juta,” jelasnya.

Dari hasil verifikasi, satu item itu ada penggunaannya tidak sesuai peruntukan.  Meski begitu, ia tidak merinci lebih jauh item yang dimaksud. Dalam melakukan verifikasi pihaknya juga lakukan konfirmasi lapangan.

“SPJ tersebut nantinya diverifikasi itulah metode yang kami terapkan, jika adanya kejanggalan, maka kami akan lakukan pendalaman atau audit,” cetusnya.

Misalnya dalam SPJ itu ditulis pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), yang tercantum berapa banyak dan akan dikonfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halbar yang selaku instansi yang menampung APD tersebut,” jelas dia.

Adapun beberapa dinas terkait dalam penggunaan anggaran Covid-19 yang belum juga masukkan SPJ, diantaranya Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, PDAM Halbar.

Selain dalam penggunaan anggaran, sebagai instansi yang menampung belanja bantuan-bantuan pengadaan barang-barang untuk penanganan covid19. (ais)