TOBELO – Sungguh memilukan apa yang dialami bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang merupakan salah seorang remaja asal kecamatan Galela Utara (Galut) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) diperkosa, kakek, ayah dan pamannya sendiri yang dilakukan pada tahun 2017 hingga 2020 lalu.
Kasus ini baru dilaporkan keluarga korban berinisial YS (35 tahun), ke Mapolres pada Jumat (29/01/2021) sekitar Pkl 13.00 Wit lalu.
Kapolres Halut melalui Kasubag Humas AKP. Mansur Basing menyebutkan, kasus yang dilaporkan tersebut terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban masih berusia belasan tahun tepatnya di salah satu desa di kecamatan Galela Utara. “Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan Kakek dari korban berinisial AK (64 tahun) yang juga bekerja sehari-hari sebagai petani. Selain itu, juga ayah korban berinisial AK (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial OH (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani,” jelasnya, Minggu (31/01/2021).
Mansur menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang didapat pihaknya menyebutkan sesuai dengan uraian tahun tersebut, awalnya ayah korban menyuruh korban pergi mengikuti kakeknya untuk mengambil sageru (minuman) di kebun, namun ditengah perjalanan kakek korban memeluk korban dari belakang dan kemudian membuka celana korban.
“Korban masih sempat berusaha untuk memberontok namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu untuk melawan sehingga kakek melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Mansur.
Selanjutnya, pada tahun 2020 lalu bertempat di desa tempat korban tinggal bersama keluarganya, ayah korban dalam keadaan mabuk kemudian memaksa korban untuk melakukann persetubuhan terhadap korban secara berulang-ulang kali.
Begitupun paman korban di sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. “Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.
Pelapor telah dimintai keterangan yang dilakukan pihak penyidik dan kepada tiga terlapor yang juga masih dalam status keluarga korban telah diamankan di Polres Halut guna diproses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pasal yang dikenakan kepada terlapor yakni pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (fer)

