DARUBA – Pemutusan arus listrik bukan hanya terjadi kepada warga atau pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik, namun sebelumnya sejumlah SKPD di Kota Ternate seperti kantor DPRD dan beberapa SKPD mengalami hal itu akibat menunggak pembayaran rekening listrik.
Kali ini terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. Perusahan Listrik Negara (PLN) unit layanan pelanggan (ULP) Daruba melakukan pemutusan listrik di Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, karena belum membayar tunggakan listrik selama sebulan.
Informasi yang di himpun awak media, pemutusan listrik PLN itu sudah dilakukan sejak 29 Januari kemarin. “Baru satu bulan ini belum di bayar, cuma memang aturan di PLN sekarang tidak bisa lewat dari dua bulan,” ungkap salah satu staf PLN yang namanya tidak mau di publis.
Pemutusan ini juga dibenarkan oleh salah satu anggota DPRD Morotai Basri Rahaguna. “Kantor DPRD tidak ada listrik, sudah diputuskan karna tidak bayar, anggaran tidak ada,” katanya. Sementara Kepala kantor PLN ULP Daruba Rahmat saat di Konfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (fay)

