Ketua Organisasi Kepemudaan Akan Dijemput Polisi

Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo

SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), akan menjemput ketua organisasi kepemudaan yang berinisial HB alias Heru. Lantaran yang bersangkutan merupakan salah satu saksi dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Aryo Dwi Prabowo mengatakan, anggota Polres akan berangkat menjemput HB alias Heru untuk dimintai keterangan dalam kasus ITE dengan tersangka SM alias Samsul.

Aryo menyampaikan, Heru merupakan salah satu saksi dalam kasus pembuatan akun palsu atas nama Buhari Buamona. Menurut pengakuan SM, dirinya diminta HB untuk membuat akun palsu tersebut dan menyebarkan sejumlah konten porno pada pengguna Facebook lain.

“Kalau pengakuan saksi, HB ini yang menyuruhnya membuat akun itu. Makanya kita akan jemputnya untuk diperiksa,” kata Aryo kepada wartawan, Selasa (02/02/2021).  Dia menambahkan, Polres telah melimpahkan kasus SM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Akan tetapi, Jaksa meminta agar berkasnya dilengkapi dan saksi berinisial HB harus diperiksa sebelum berkasnya P21.

“Berkasnya sudah di Kejaksaan. Namun Jaksa minta agar saksi HB harus diperiksa. Saksi sementara lagi di Sofifi, nanti ada anggota kita yang berangkat untuk menjemput saksi,” ungkap Aryo.

Lanjut Aryo, Polres akan memastikan keterlibatan HB dalam kasus yang sudah meresahkan pengguna Facebook tersebut. “Nanti kita lihat hasilnya bagaimana, kalau terbukti, maka saksi bisa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.(nai)