SOFIFI – DPRD Malut akan memanggil Dinas Pertambangan, Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut. Ketiga Dinas ini dipanggil oleh komisi III DPRD menyangkut polimic limbah tailing lantaran menuai protes warga Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kita akan panggil tiga Dinas itu untuk menjelaskan persoalan limbah Tailin,” kata Ketua Komisi III Zulkifli Ahmad dikonfirmasi baru-baru ini.
Politisi PKS itu menegaskan, jika benar Gubernur mengeluarkan SK lokasi pembuangan tailing ke laut serta ada izin yang sama dari DKP Malut berarti pemprov sudah melanggar Perda tentang zonasi wilayah yang tidak menyebutkan laut sebagai tempat pembuangan limbah tailing.
“Jadi sandaran kami DPRD ke situ, sehingga Kamis depan kami akan panggil tiga itu” ujarnya. Zulkifli kembali menegaskan, sejuah ini DPRD khususnya Komisi III tidak mengetahui adanya SK Gubernur terkait izin lokasi pembuangan tailing ke laut. “Untuk komisi lll tidak tau ada SK atau izin dari Gubernur. Itupun kami tahu lewat pemberitaan media” tandasnya. (dex)

