Oknum Anggota DPRD Dieksekusi ke Lapas Jailolo

Oknum DPRD saat di eksekusi oleh Kejari Halbar ke Lapas Kelas IIB yang di dampingi Kasi Pidum

JAILOLO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat mengeksekusi anggota DPRD setempat Atus Sandiang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Jailolo, Selasa, (09/2/2021) kemarin.

Terpidana kasus menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Sakalaty dieksekusi berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1006 K/Pid/2020 tertanggal 06 Oktober 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan, mengatakan, sebelum dieksekusi, pihaknya telah menyurati ke DPRD Halbar sebanyak dua kali. Pertama pad Jumat 5 Februari dan Senin 8 Februari.

“Dan hari ini Atus Sandiang menyerahkan diri pada pukul 09.26 Wit, dan diperiksa kurang lebih 2 jam,” ujar Reza.

Sebelum digiring dan dijebloskan ke Lapas, politisi partai Gerindra itu ke Puskesmas Jailolo untuk dilakukan pengecekan kesehatan rapid test dan hasilnya pun reaktif. Dalam salinan putusan MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Atus Sandiang. “Jadi setelah menerima salinan putusan MA kami (jaksa) mempelajari dan menyiapkan dokumen untuk dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Reza.

Kasus perkara pencemaran nama baik yang terjadi pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10:45 WIT bertempat di Gereja Eben Haezer Akediri Kecamatan Jailolo, Atus menuding Fransiskus Sakalaty menyalahgunakan anggaran pemuda. Hal itu kemudian dilaporkan oleh Fransiskus Sakalaty ke Polres Halbar. (ais)