DARUBA – Pemerintah Desa (Pemdes) Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai agar penambangan pasir di kawasan tanjung pinang yang dilakukan oleh pihak PT. Labrosco dihentikan.
Pasalnya, menurut mereka, penambangan pasir tidak segera dihentikan, maka bisa menyebabkan abrasi pantai di wilayah desa tersebut.
Selain itu, penambangan pasir yang dilakukan PT. Labrosco itu sangat dekat dengan jalan umum serta jembatan. Bahkan ada beberapa pohon kelapa dan mangga sebagai penangkal abrasi juga sudah ada yang roboh.
“Alangkah baiknya pengambilan pasir di dekat jembatan itu di berhentikan saja, karena berbahaya terjadi abrasi,” pinta Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Sambiki Baru, Noce Kuda, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Noce, saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk menjaga pesisir pantai mereka dengan menghentikan semua aktifitas penambangan pasir untuk kebutuhan rumah mereka, mengingat hampir semua pesisir pantai di Pulau Morotai mulai diancam abrasi.
“Saya juga menyapaikan kepada masyarakat agar tetap menjaga bersama pantai kita. Supaya jangan mengambil pasir seenaknya saja,” katanya.
Selain itu, Ketua Pemuda Desa Sambiki Baru, Nok Pipa, juga mengungkapkan dampak dari penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Labrosco sudah mulai terlihat.
“Menurut analisis kami, tetap ada dampak abrasi yang terjadi disana, walaupun penggalian belum cukup lama, tapi so terjadi pengikisan-pengikisan. Contoh ada kebun warga di sebelah pengglian itu sudah terkikis abrasi,” ungkapnya.
Ia menyesali, terhadap dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkingan Hidup, sebab tidak ada upaya pencegahan serius terhadap penggalian tersebut.
“Tolong diperhatikan pesisir pantai kita terkait dengan abrasi yang ada, harus ada rasa tanggungjawab. Maksudnya kalau ada pengikisan tolong bikin talud di sebelah kali jembatan penggalian pasir yang sudah ada dampak abrasi,” harap Nok.
Terpisah, Kepala DLH Pulau Morotai, Anwar Marasabessi, saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan pasir di tanjung pinang oleh PT. Labrosco, pihaknya sudah mengambil langkah antisipasti. Bahkan sampai pemasangan papan larangan.
“Tong pasang so dua kali. Cuma papan larangan itu paling lama satu bulan itu dong so cabut buang,” kata Anwar. “Kalau untuk perusahan PT Labrosco itu bukan kami berkoordinasi lagi, tapi torang bikin surat teguran sudah dua kali,” tambahanya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

