TIDORE – Sejumlah daerah di Maluku Utara (Malut) Kamis (11/02/21) mulai menetapkan kawasan wajib masker.
Hal itu dalam rangka meningkatkan upaya untuk percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tidore dan Halmahera Utara (Halut).
Untuk Kota Tidore bertempat di dihalaman Polres Tidore, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, dilaksanakan Launching Kawasan Disiplin Protokol Kesehatan dan Wajib Masker dengan mematuhi 5M Tahun 2021.
Terdapat tiga kawasan yang masuk Kawasan Disiplin Protokol Kesehatan dan Wajib Masker dengan mematuhi 5M diantaranya Kantor Walikota sampai simpang tiga perumahan dokter, Jalan taman siswa melewati Jalan SMA N 1 sampai disimpang tiga Pasar Gosalaha, simpang empat BRI unit sampai simpang empat Bank Maluku.
Kapolres Tidore AKBP Yohanes Jalung Siram,S.IK mengatakan, tujuan untuk menekan penyebaran virus Corona, untuk itu Polri bersama TNI merangkul pemerintah daerah membangun komitmen bersama dan menggugah kesadaran masyarakat di Tidore agar mengenakan masker.
Kota Tidore Kepulauan saat ini sudah mencapai angka 489 orang positif Covid-19, Selain itu, Dandin 1505 Tidore Letnan Kolonel Inf. Bunzamin Jayatri menegaskan, “Saat ini kita sedang tertimpa musibah yaitu adanya wabah Covid-19. Untuk menghindari penyebaran Covid-19 salah satunya yang paling penting adalah menggunakan masker. Makanya setiap orang yang ada disini harus mampu mengajak orang lain untuk selalu bermasker,” tegasnya.
Sementara Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Halil Ahmad mengatakan hal yang penting dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19 di Kota Tidore.
Sementara Kapolres Halut AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama Forkompinda mencangkan wilayah wajib masker. Dimana ditetapkan bersama dalam wilayah perkantoran dengan tujuan lebih mendisiplinkan masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilakukan difokuskan dalam titik-titik keramaian salah satunya di sekitar kawasan perkantoran dan perempatan pelabuhan Tobelo serta tempat lainnya. Sementara itu Bupati Frans Manery mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Polres guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam penertiban di perempatan pelabuhan Tobelo, kami mendapati sebanyak 13 orang tidak mengikuti prokes sehingga langsung diberikan teguran,” jelas Kasatlantas. (ute/fer)

