Hari Ini Pilkada 2 Daerah Ditentukan

Mahkamah Konstitusi

TERNATE – Nasib Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2 daerah di Maluku Utara (Malut) Senin (15/02/21) hari ini ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan nomor perkara 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021 serta Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan Nomor perkara 13/PHP.KOT-XIX/2021. Dikutip dari situs resmi mahkamah konstitusi, sidang PHP dilakukan dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan. Dengan demikian perselisihan hasil pilkada kedua daerah akan ketetapan.

MK hingga minggu (14/02/21) malam telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan sidang untuk 6 daerah di Malut dari 8 daerah yang mengajukan gugatan, minus Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang belum dikeluarkan jadwal sidang lanjutan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sesuai jadwal sidang sidang PHP untuk Kabupaten Haltim akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sedangkan kota Tidore dilakukan pada pukul 16.00 WIB oleh MK.

Untuk Selasa (16/02/21) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nomor perkara 11 pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada Rabu 17 Februari, Kabupaten  Kepulauan Sula dengan nomor perkara 90 pada  pukul 09.00 WIB sidang akan dilakukan dengan agenda pengucapan putusan atau penetapan.

Sementara Halmahera Selatan (Halsel) nomor perkara 09 pada pukul 13.00 WIB dan Halmahera Barat nomor perkara 108 pada  Pukul 13.00 WIB masih di hari yang sama yaitu Rabu (17/02/21). Sementara untuk Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara, jadwal sidang lanjutannya belum ditetapkan.

Sebelumnya pada Desember lalu, pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dilakukan KPU Haltim Selesa (15/12), pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Hi.Ubaid Yakub-Anjas Taher unggul dengan perolehan 24.613 suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim Nomor 107/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Hi.Thaib Jalaluddin-Noverius A Bulango dengan perolehan suara sebanyak 13.979 suara, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Hi.Ubaid Yakub-Anjas Taher dengan perolehan suara sebanyak 24.613 suara dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 3 Moh Abdu Nasa-Hi Aziz Ajarat dengan perolehan suara sebanyak 10.196 suara. Dimana hasil pleno rekapitulasi tersebut ditolak oleh 2 paslon sehingga diajukan gugatan ke MK.

Sementara pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan  pasangan calon nomor urut 01 Basri Salama-M Guntur Alting memperoleh 16.251 suara. Paslon nomor urut 02 Capt Ali Ibrahim – Muhammad Sinen memperoleh 29.320 suara. Paslon nomor urut 3 Salahuddin Adrias – M Djabir Taha memperoleh 19.552 suara.

Sedangkan untuk jumlah suara sah dalam pilkada Kota Tikep tahun 2020 sebanyak 65.123 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 573. Total jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 65.696.(red)