MK Tolak Gugatan MS-SM

Pemohon tampak hadir secara daring pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pulau Taliabu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 digelar di MK pada Selasa (16/2/2020). Hakim Konstitusi Manahan M Sitompul yang bertindak sebagai hakim yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Manahan menyatakan, atas tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016, maka Pemohon mendalilkan telah terjadinya kecurangan dalam pemilihan.

Dalam perkara a quo Pemohon menyatakan adanya pelibatan pemilih yang tidak berhak memilih yang berdampak pada pemenangan pasangan calon lainnya. Selanjutnya, sehubungan dengan hal ini terdapat pula temuan partisipasi pemilih lebih dari 100%. Atas dugaan ini, Mahkamah tidak menemukan bukti.

“Mahkamah justru mendapati ternyata jumlah pada kolom pengguna hak pilih sama dengan jumlah pada kolom surat suara yang digunakan pada TPS-TPS yang Pemohon dalilkan. Pada dasarnya partisipasi pemilih dihitung tidak hanya dari jumlah pemillih dalam DPT, namun juga dari pemilih tambahan yang merupakan pemilih pindahan ataupun yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan Dukcapil,”  kata Manahan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan demikian, Mahkamah tidak berkeyakinan alat bukti yang diserahkan Pemohon tersebut tidak cukup untuk meneruskan pemeriksaan perkara ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Sebagaimana diinformasikan bahwa pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan meski pihaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 karena perbedaan perolehan suara dalam pemilihan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemohon banyak menemukan pemilih yang tidak tervalidasi sebagai pemilih sah yang diketeahi pada saat pencoblosan berlangsung di TPS. Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan hal tersebut di antaranya terjadi di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, dan Kecamatan Taliabu Barat.

Atas permasalah yang ada, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 106/PL.02.6-Kpt/03/8208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

Ketua KPU kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa, mengaku akan segera menindaklanjuti keputusan hakim mahkamah konstitusi sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menggelar pleno penetapan Bupati terpilih berakhir.

“Waktu (pleno penetapan Bupati terpilih) 5 hari, pelaksanaan nanti di informasikan” jawabnya via WhatsApp (16/02/2021). Saat ini, KPU telah mempersiapkan pelaksanaan pleno penetapan Bupati terpilih seperti penyediaan baliho dan persiapan kebutuhan lainnya. (bro)


Warning: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/3db96fd0c3fe09fe4e9a5b00c658f9ec.css.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148

Warning: unlink(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/3db96fd0c3fe09fe4e9a5b00c658f9ec.css.tmp): No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 156

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/js/3db96fd0c3fe09fe4e9a5b00c658f9ec.js.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:148 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler() #1 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(148): md5_file() #2 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(845): LiteSpeed\Optimizer->serve() #3 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(392): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url() #4 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(265): LiteSpeed\Optimize->_optimize() #5 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(226): LiteSpeed\Optimize->_finalize() #6 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): LiteSpeed\Optimize->finalize() #7 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #8 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/core.cls.php(464): apply_filters() #9 [internal function]: LiteSpeed\Core->send_headers_force() #10 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/functions.php(5493): ob_end_flush() #11 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): wp_ob_end_flush_all() #12 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(365): WP_Hook->apply_filters() #13 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(522): WP_Hook->do_action() #14 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/load.php(1308): do_action() #15 [internal function]: shutdown_action_hook() #16 {main} thrown in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148