SANANA – Keinginan pasangan Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) untuk terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tidak direstui. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada Rabu (17/02/2021).
Untuk itu, KPU Kepsul merencanakan melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) pada Senin (22/02/2021).
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba mengatakan, saat ini mereka belum bisa pastikan kapan melakukan pleno penetapan. Mereka akan jadwalkan setelah dapat keputusan tertulis secara resmi dari MK.
“Batas waktunya 5 hari setelah diterima, dan teman-teman anggota KPU juga sebagian masih di Jakarta,” katanya. Yuni menambahkan, pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini paling lambat pada Senin (22/02/2021) sudah dilakukan pleno.
“Iya, paling lambat Senin kami sudah pleno. Sekarang masih menunggu keputusan tertulis yang resmi dari MK,” ujarnya. Sementara Juru Bicara HT-Umar, Faruk Bahnan menyatakan telah legowo dengan keputusan yang dilakukan oleh MK.
“Insya Allah legowo. Dalam waktu dekat kami akan sampaikan selamat kepada FAM-SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kepsul,” katanya.(nai)

