Cemari Sungai, Proyek PT. IWIP Dihentikan

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali memanggil manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk membicarakan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Trans Kobe Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, dipimpin Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani serta dihadiri perwakilan dari PT IWIP dan OPD terkait, Jumat (7/2) itu, membahas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan water intek PT IWIP di daerah transmigrasi Kobe, yang mengakibatkan tercemarnya sungai Trans Kobe.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa point penting antara lain kegiatan water intake dihentikan untuk sementara sampai adanya kejelasan kerjasama pengelolaan air bersih dan skema kerja sama lainnya dengan Pemda. Pembangunan water intake harus mematuhi aturan yang berlaku, baik regulasi maupun SOP. “Berkaitan dengan itu diminta untuk menyampaikan perizinan water intake ke Pemda,” ucap Wabup, Abd. Rahim Odeyani.

Selain itu, juga Pemda mendukung investasi daerah, untuk itu kepada PT IWIP agar lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Pemda. “Koordinasi dan komunikasi antara perusahan dengan Pemda itu penting, sehingga perlu ditingkatkan,” akunya.

Sementara PT IWIP yang dihadiri oleh Risky dan Yovi mengaku akan mengikuti apa yang menjadi hasil keputusan rapat, namun tetap akan melakukan koordinasi dengan manajemen pusat PT  IWIP.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah, Yanto M. Asri, Staf Ahli, Asisten, Kepala DLH, Kepala Dispenda, Kepala Bapelitbanda, Kepala Dinas PTSP dan PM, serta kepala Bagian Hukum dan HAM. (udy)

berita ini telah dimuat SKH Fajar Malut

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Cemari Sungai, Proyek PT. IWIP Dihentikan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*