Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga

WEDA – Warga Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Bunga alias GB (5) diduga dicabuli oleh EK (36), yang merupakan  tetangga korban, saat korban sementara bermain di halaman rumahnya

Kejadiannya terjadi, Jumat (8/2) pagi sekitar pukul 09.00 WIT, saat  korban Bunga (5) bermain di depan rumah orangtuanya. Saat itu, orang tua korban YBA (ibu korban) sedang melakukan pekerjaan rumah mencuci piring di dapur.

Orang tua korban saat itu tidak melihat adanya gelagat aneh dari anak kesayangan mereka. Namun beranjak siang sekitar pukul 14.00 Wit, korban yang masih kategori Balita itu, meminta buang hajat besar, saat itu korban kencing dan berteriak kesakitan. “Saat itu korban sambil memegang maaf (kelaminnya) sambil menahan sakit dan menangis, ibu korban mencari tau penyebabnya. Dan setelah mencari tau dan bertanya kepada korban, lalu korban mengungkapkan apa yang dialaminya,” ucap Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Effan Sulaiman.

Korban menceritakan apa yang jadi penyebab kepada ibunya sampai kemaluannya sakit. Korban mendapat perlakuan pencabulan oleh  EK (36) yang juga tetangga korban. “Korban mengalami perlakuan pencabulan oleh tersangka dengan cara memasukan jari tersangka kedalam kemaluan korban,” jelas Kasat.

Mendapat pengakuan anaknya, ibu korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Halteng dengan Nomor :  LP/05/II/2020/RES HALTENG/SPKT, Tanggal 07 Februari 2020, tentang pencabulan, dan ditindaklanjuti oleh Reskrim untuk diselidiki. “Dari hasil laporan Polisi (LP) oleh ibu korban, tersangka dijemput untuk interogasi,” terangnya.

Pelaku diketahui salah satu pemuda pengangguran di Desa Fidi Jaya. Menurut Effan, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Halteng untuk proses penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencabulan Anak : Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun,” akunya.

Atas kejadian itu, Effan menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak perempuan masih dibawah umur, agar selalu melakukan pengawasan terhadap anaknya. “Jangan biarkan mereka bermain sendirian, apalagi diluar rumah, menghindari tindak pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Halteng,” himbaunya. (udy)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*