Napi Pemilik Narkoba Diringkus

TERNATE – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja sebanyak lima saset kecil dari luar Rutan. Ganja ini diduga milik dua napi berinsial RM dan MA yang dipasok atau dilempar kedalam Rutan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko mengaku, upaya penggagalan penyulundupan barang yang diduga narkoba di Rutan Ternate sekitar pukul 21.25 WIB, Sabtu (08/02)  dan berhasil digagalkan oleh petugs lapas.”Barang itu yang dilempar dari luar Rutan di bungkus dengan kertas putih dan diisi batu, serta dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam,” ungkap Sujatmiko,  Minggu (09/02).

Sujatmilo menceritakan, setelah ditemukan, awalnya petugas membiarkan barang tersebut tetap berada ditempatnya dan melakukan pengintaian hingga pintu kamar dibuka hari Minggu  pukul 07.20. Setelah pintu dibuka,  kamar 02 keluar insial MA mengambil barang tersebut. Dan petugas langsung mengamankan MA. MA langsung mengaku, dirinya hanya disuruh napi  dengan inisial RM penghuni kamar 10.” Petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB), dan menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.

Sujatmiko menambahkan, saat tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) tiba di Rutan Kelas IIB Ternate, barang itu langsung dibuka disaksikan penyidik Ditresnarkoba Polda Malut.” Saat dibuka barang tersebut, ternyata di temukan sebanyak 5 saset kecil ganja. dan kami langsung menyerahkan ke dua Napi kepada pihak kepolisian,” Katanya

Terpisah Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan dua Napi yang diduga memiliki Narkotika diserahkan pihak Rutan Kelas IIB Ternate untuk diproses. “Iya betul, tadi anggota laporkan dan baru didalami oleh anggota,” singkatnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Napi Pemilik Narkoba Diringkus"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*