LABUHA – Tahun ini Ujian Nasional (UN) tingkat SD dan SMP sederajat di Kabupaten Halsel ditiadakan. In menindak lanjuti edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Mendikbud) 1 Tahun 2021 tentang Tiadakan Ujian Nasional atau pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Melalui surat edaran tersebut Ujian Nasional 2021 ditiadakan, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan,” kata Sekretaris Dikbud Halsel Umar Iskandar Alam, Selasa (23/2/2021) kemarin
Peserta didik dinyatakan lulus oleh sekolah itu nanti dilihat akumulasi nilai rapot dari semester l sampai semester terakhir. “Kalau rapotnya bagus, maka sudah lulus,” ujar Umar. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)