TERNATE – Hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memenangkan Partai BERKARYA Kubu H. Hutomo Mandala Putra, SH Alias TOMY Soeharto, Pada 16 Februari 2021. Dan mencabut SK Kemenkumham yang mengesehkan pengurus Beringin Karya Alias Berkaya Dibawa Kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Pr.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fandi Lestaluhu menyampaikan, selaku pengurus dan seluruh simpatisan partai Berkarya dibawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra (HMP) untuk sementara menunggu 14 hari masa upaya hukum.
“Kami telah di instruksi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk melakukan konsolidasi secara menyeluruh antar pengurus DPW dan DPD. Alhamdulillah rapat konsolidasi telah usai diselengarakan di Hotel Ayu Lestari kel Bastiong pada Selasa kemarin,” ungkapnya, Rabu (24/02/2021).
Sedangkan kata Fandi, bicara terkait ke anggotaan partai itu sudah sangat jelas. Sebab, setiap anggota parpol yang tidak mematuhi Angaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara langsung akan dikenakan sangsi, sebab semua telah diatur dan ada pasal yang mengatur tentang hal itu.
Fandi bilang, Ketika di tanya bagaimana status anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang saat ini status kepartaiannya sudah dicabut. Dengan tegas dia membeberkan bahwa, anggota DPRD bukan lagi pengurus Partai Berkarya namun saat ini sudah berstatus sebagai anggota partai Beringin Karya.
“Kami akan segera melakukan rapat evaluasi dan resafel besar besaran terhadap anggota atau pengurus partai yang tidak lagi loyal dan tertib terhadap partai, karena pengurus yang tidak loyal dan tertib sudah harus disingkirkan, sesuai perintah partai,” cetusnya.
Bukan hanya itu, Fandi juga menyapaikan, anggota DPRD saat ini bisa saja jabatan publiknya akan di PAW. Pastinya mereka bukan lagi anggota partai Berkarya namun sudah berstatus sebagai angota partai Beringin Karya. “Saya juga sudah berkomunikasi untuk diadakan rapat pleno dengan agenda tunggal, terkait pembahasan teknis PAW tersebut,” tutupnya. (one/pn)

