DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai tahun ini tidak lagi merekrut tenaga staf khusus Bupati maupun anggota Kelompok Kerja (Pokja) staf khusus.
Sebagaimana diketahui jumlah tenaga staf khusus Bupati Pulau Morotai yang diangkat baik tahun 2019 maupun 2020 sebanyak 10 orang. Sedangkan anggota pokja staf khusus bupati sebanyak 33 orang. 10 staf khusus dan 33 anggota pokja memiliki tugas khusus untuk membantu Bupati dalam sosialisasikan program kerja, baik ditingkat kecamatan hingga desa.
Satu kecamatan biasanya ditempatkan 2 staf khusus beserta 4-5 anggota pokjanya. “Staf khusus dan pokja untuk tahun 2021 tidak ada, itu arahan langsung dari 01 (Bupati), SK untuk 2021 ditiadakan,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/3/2021).
Menurut Sulaiman, alasan Pemkab tidak lagi merekrut tenaga staf khusus tahun ini karena keterbatasan anggaran.
“Iya benar, disesuaikan dengan keuangan daerah,” katanya. Ditanya, apakah dihilangkannya tenaga staf khusus ini berlaku selamanya, atau hanya sementara, kata Sulaiman, disesuikan dengan tahun anggaran berjalan.
“Berlakunya itu, disesuaikan dengan tahun anggaran berjalan. Jadi, setiap tahunya dibuat SK-nya, karena berkaitan dengan segi penganggaranya gaji. Untuk penunjukanya ini merupakan kebijakan kepala daerah,” tuntas Sulaiman. (fay)

