Status Lahan Depan Pelabuhan Semut Belum Jelas

Zaenul Rahman
Zaenul Rahman

TERNATE – Status lahan reklamasi Mangga Dua, tepatnya di depan Pelabuhan Semut yang rencananya dikembangkan sebagai kawasan ekonomi baru, status kepemilikannya belum jelas.  Ini terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Ternate dan Badan Pertanahan Negara (BPN) kota ternate, Senin (08/03/2021).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menjelaskan, hingga rapat usai, BPN Kota Ternate belum bisa memastikan status lahan di kawasan reklamasi mangga dua tersebut.

“Informasi yang kita dapatkan dari BPN, mereka belum bisa memastikan status kepemilikan lahan tersebut,” ucapnya. Karena itu, BPN meminta DPRD memberikan waktu agar BPN mengecek kembali data-data terkait status lahan yang akan dikembangkan tersebut.

“Karena secara aplikasi belum terbaca, tapi tidak berarti tidak ada status kepemilikanya, entah itu HGB, HPL atau lain-lain, tapi mereka minta diberikan waktu untuk dicek lagi datanya,” ujar Zainul. Komisi I pada prinsipnya menginginkan agar kawasan yang akan dikembangkan benar-benar memenuhi syarat dilakukan pengembangan.

“Dalam artian soal status kepemilikan lahan, siapa yang berhak untuk mengelola lahan itu diharapkan tidak berdasarkan klaim sepihak. Tapi berdasarkan dasar hukum yang kuat, memiliki status kepemilikan yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi berwenang,” pintanya.

Sementara Kepala Seksi Penetapan Hak dan pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan menjelaskan, posisi awal lokasi lahan yang mau dikembangkan tersebut adalah air laut, lalu kemudian ditimbun sehingga lahan tersebut berstatus sebagai tanah reklamasi.

“Siapapun bisa melakukan reklamasi sejauh perizinanya lengkap. Tentunya tidak bisa sembarang orang langsung timbun. Tentunya harus ada izin. Menurut penyampaian anggota Komisi I, posisi memang perizinanya ada, cuman untuk pengelolaan kedepanya seperti apa, yang namanya tanah reklamasi adalah tanah negara, jadi apa yang kami bisa rekomendasikan adalah pengelolaannya maupun sertifikat harusnya Hak Pengelolaan (HPL). Dimana tetap ada peran aktif dari pemerintah kita dalam hal ini mungkin Pemkot,” jelasnya.

Karena itu Rio menegaskan, lokasi lahan tersebut harus diperkuat dengan surat perjanjian, sehingga tidak menghilangkan hak-hak Pemerintah. “Jadi walaupun di atas HPL diterbitkan HGB atas nama perusahaan ataupun hotel, ataupun apapun namanya rencana penggunaanya, tetap ada kontribusi dari pihak ketiga kepada Pemkot,” jelasnya.

Apalagi informasi yang BPN terima juga masih simpang siur. Karena itu dia tegaskan kedepan yang bermohon harusnya dari Pemerintah. “Jadi pengelolaanya tentu jauh lebih adil, apalagi terhadap isu-isu mengosongkan lahan, mengusir masyarakat yang ada di dalamnya, itu kami pertegas harus ada campur tangan dari Pemerintah. Ketika mereka mau mengusir, mereka belum memiliki sertifikat, jadi belum punya hak yang kuat untuk mengosongkan lahan tanah tersebut,” tegas Rio. (nas)