SOFIFI – Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut)masih menunggu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang work from home (WFH).
Diketahui tunggakan terjadi sejak Januari hingga Maret 2021.
“Proses pencairan TTP masih menunggu revisi Pergub tentang work from home, namun sampai saat ini belum selesai,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut Ahmad Purbaja melalui via telpon, Senin (15/3/21).
Menurut dia, BPKKPAD Malut siap membayar tergantung Pergub yang dikeluarkan dari Biro Hukum. “Kami sudah siap membayar, saya tunggu pergub-nya,” singkatnya. Sekedar diketahui, alokasi TTP perbulan sekitar Rp 15 Miliar. Sehingga Pemprov Malut harus menyediakan Rp 45 Miliar untuk membayar TTP ASN selama tiga bulan tunggakan. (dex)

