Diduga Lakukan Asusila, Dua Aparat Desa Dipecat

Rapat pemecatan dilakukan

SANANA – Gegara melakukan asusila di dalam kantor Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AY dan Kaur Kasi Pelayanan berinisial AK dipecat oleh Kepala Desa Fogi, Jailan Gelamona. 

Jailan mengatakan, peristiwa asusila tersebut dilakukan AY dan AK dengan seorang wanita di kantor Desa Fogi. Sementara wanita tersebut hingga kini belum diketahui identitasnya. Menurut Jailan, tindakan kedua aparat desa yang amoral itu tentu saja akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Desa Fogi dan juga kepada masyarakat yang dipimpinnya. sehingga hal seperti itu perlu adanya tindakan yang nyata, yaitu pecat.

“Karena ini tuntutan dari masyarakat Desa Fogi  beserta aparat Desa Fogi yang lain, maka saya meminta kepada AJ segera mengundurkan diri dari Ketua BPD, sedangkan untuk AK, saya memberhentikan secara tidak hormat,” katanya di depan masyarakat dan kedua pelaku, Rabu (17/03/2021). 

Sementara kedua pelaku AJ dan AK, mengaku  bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Di depan masyarakat, mereka meminta maaf atas tindakan tak terpuji yang telah mereka lakukan.

“Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Fogi atas kesalahan yang telah kami lakukan, kami juga bersedia mundur sebagai Pemerintah Desa Fogi. Perlu diketahui, selain menjabat sebagai Ketua BPD, AY juga salah satu bakal calon Kepala Desa Fogi 2021. Sedangkan untuk AK, selain Kaur Kasi Pelayanan, ia juga termasuk salah satu panitia cakades Fogi.(nai)