DARUBA – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Morotai, Alexander Wermasubun mengaku Pemkab Pulau Morotai bakal kehilangan Rp 45 miliar dari pemerintah pusat jika belum dilakukan Penimbunan Pembangunan Water front City (WFC) tahap II seluas 3,12 hektar.
“Penimbunan itu tangung jawab APBD, pembangunan tangung jawab APBN, jad bagi dua. Dorang bisa membangun kalau timbunan sudah ada. Sekarang kalau torang tak lakukan itu, maka torang kehilangan 40 miliar lebih begitu,” kata Alexander kepada wartawan, Jumat (19/3/2021) kemarin.
Namun ketika ditanya, apakah ada batas waktu yang diberikan Pempus terkait proses penimbunan, Alexsander tidak lagi merespon. Dirinya mengarahkan wartawan agar konformasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Morotai selaku pihak pelaksanaan.
“Jadi sekarang dalam proses tender, kalau proses itu sudah jalan ya. Kan ini perencanaan di Bappeda tapi pelaksanaan di PU, nanti kelanjutan konfirmasi ke PU, apa sudah dilimpahkan ke ULP, torang tidak tahu gitu,” ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi Kadis PU Kabupaten Pulau Morotai, Abubakar A Rajak mengaku sibuk, sehingga belum bisa digangu. “Tara usah tanya banyak, kita belum mau diganggu,” singkatnya. (fay)

