Pelaku Pembunuhan di Pumlanga Ditangkap

Pelaku Pembunuhan di Pumlanga

MABA – Polres Halmahera Timur (Haltim), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),  berhasil menangkap pelaku pembunuhan YR alias Koang (60), yang  dilakukan  pada tanggal 20 Maret 2021, di Transmigrasi  SP2 Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur, kemarin.

Penangkapan tersangka yang pekerjaanya sebagai petani itu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Pautri Yustiam, bersama Kapolsek Maba Iptu M. Thaha Alhadar dan Tim. 

YL alias Koang (60), yang bekerja sebagai petani, beralamat  di transmigrasi SP2 Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara, nekat membunuh   HH (34) seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di transmigrasi SP2 Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara.

Kepada wartawan, Minggu (21/03/2021)  Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam  mengatakan,  kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan  itu,  terjadi Pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 di Desa Pumlanga, tepatnya  di depan rumah saksi  MM, terjadilah adu mulut antara korban  HH dan tersangka YR alias (koang),  kemudian tersangka YR alias (koang) masuk ke dalam rumah untuk mengambil parang yang sudah diasah dengan tergesa gesa, namun saksi LU menghalangi tersangka YR, namun    tersangka YR berhasil keluar rumah dan mengejar korban HH dengan membawa parang.

Korban HH berlari  bertemu dengan saksi  JR di depan rumah saksi MM dengan maksud meminta pertolongan, tetapi tersangka  YR  meminta agar saksi tidak menghalanginya. Tersangka YR kemudian mendekati korban HH dan membacoknya di depan saksi  JR, korban sempat menangkis dengan tangan kirinya.

“Setelah itu  korban HH lari kedalam rumah saksi MM,  dan tersangka  YR  mengikuti korban dan menarik tangan korban keluar rumah kemudian tersangka YR membacok korban HH kembali di bagian leher sebelah kiri dan kepala  bagian belakang sebanyak  8 kali,” jelas Kasubag Humas Polres Haltim.

Lanjut dia,  korban  HH tergeletak tidak bergerak  akibat luka bocor di bagian Dada, leher dan tangan kiri terputus,  akibat luka itu membuat korban kehilangan banyak darah, sehingga korban HH meninggal di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Jufri mengatakan, tersangka YR  saat ini  diamankan di Polres Haltim dengan barang bukti berupa sebilah parang, celana corak hitam putih 1 helai dan baju warna oranye 1 lembar. Tersangka YR, kata Jufri, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan  melanggar pasal  338  KUHP sub 351 ayat- (3) KUHPidana diancam hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(cr-05)