SOFIFI – Aplikasi pengelolaan keuangan negara melalui Sistim Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bakal disatukan. Hal ini setelah kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya bertandang ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut, Senin (22/3/2021).
Kedatangan Purbaya ke BPKP ini untuk membahas terkait peralihan aplikasi pengelolaan keuangan daerah SIMDA ke SIPD. Dihadapan Kepala BPKP, Purbaya menyampaikan bahwa Pemprov Malut telah menggunakan SIPD dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Hanya saja, terdapat kendala dalam proses penatausahaan dalam penetapan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), penerbitan Uang Persediaan (UP), dan pembayaran gaji.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 903/235/Keuda tanggal 18 Januari 2020, pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukan proses penatausahaan keuangan dengan aplikasi di luar SIPD secara paralel dengan SIPD.
“Untuk itu, kedatangan saya kesini meminta BPKP untuk dapat mendampingi dalam memparalelkan antara SIPD dengan SIMDA,” katanya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Malut, Aryanto Wibowo menyampaikan, pihaknya selalu siap mendampingi dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah.
Aryanto menyebutkan, seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Malut telah memparalelkan antara SIPD dengan SIMDA. Tim dari APD BPKP akan memberikan pendampingan secara langsung dalam memparalelkan SIPD dengan SIMDA. “Dengan diparalelkannya SIPD dengan SIMDA, diharapkan dapat membantu Pemprov Malut untuk mempercepat penatausahaan keuangan daerah,” harapnya. (dex)

