Pemkab Haltim Tunggak Pajak Kendaraan 766 Juta

Kejaksaan Negeri Halmahera Timur

MABA – Sebesar Rp.766 juta tunggakan pajak kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) yang mana berasal dari 17 SKPD di lingkup Pemkab Haltim.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Haltim Alfred R.I Talompo, saat ditemui awak media Kamis, (25/03/2021) diruang kerja mengatakan, berdasarkan laporan yang terima tertanggal 29 November 2020, terdapat  17 SKPD Haltim yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Dimana tunggakan tersebut sebesar 766 juta lebih.

Untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut, kata Alfred, pihak Kejari masih menunggu surat kuasa khusus dari pihak Samsat. Sebelum mengundang pihak-pihak terkait untuk membayar tunggakan pajak tersebut. “kalau sudah ada surat kuasa dari Samsat, maka kita langsung mengambil langkah hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait,” akunya. (cr-05)

Berita Terkait