Moeldoko Kalah, Ketua DPRD Halut Terancam

TERNATE – Wakil Ketua DPD Demokrat Maluku Utara, Rusdi Yusuf menegaskan, komposisi partai demokrat Maluku Utara (Malut) bakal berubah, karena  akan direposisi secara struktur komposisi demokrat Malut.

Pernyataan mantan ketua Askumnas Malut itu dikeluarkan menyusul adanya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa pengajuan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret dan perubahan AD/ART partai Demokrat ditolak.

Penolakan KLB Deli Serdang itu dipicu karena hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada. Rusdy menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari keputusan Menkumham, akan ada reposisi di tubuh demokrat secara total. “Sebelumnya belum mengirimkan SK ke daerah, karena masih menunggu keputusan Pemerintah,” ungkap Rusdy.

Kata dia, dengan putusan Menkumham tersebut, pada Senin pekan depan jajaran bidang organisasi DPP sudah mengirimkan SK ke daerah. “Clear hari senin, jika ada yang terlibat KLB Deli Serdang, dia Ketua DPC dipecat, kalau DPRD di PAW. Karena, keanggotaan dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui ketua DPD Partai Demokrat Malut, Hendrata Thes menegaskan, akan mengambil langkah tegas memecat dan PAW terhadap pengurus dan kader yang terlibat di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), termasuk Ketua DPRD Halmahera Utara.

DPP Demokrat kata dia akan mengambil langkah tegas terhadap kader yang membelot, dan ada sejumlah kader PD Malut diduga mengikuti KLB di Deli Serdang yakni Ketua DPC Halmahera Utara Julius Dagilaha, Sekretaris DPD Malut Fahri Sangaji, Pengurus DPD Demokrat Malut Akbar Basra, dan Ketua DPC Halmahera Tengah Masri Hidayat. (nas)

Berita Terkait