Satpol PP Mulai Siapkan Rencana Penertiban THM

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

DARUBA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pulau Morotai, Yanto A Gani, mengatakan menjelang H-3 Ramadhan nanti pihaknya akan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sudah menjadi tugas rutin kami setiap kali menyambut Ramdhan itu penertiban penyakit masyarakat. Saya akan keluarkan surat perintah tugas pada personil untuk menertipkan terutama hiburan berupa pab dan karoke yang sering buka larut malam itu tidak lagi, ditutup selama satu bulan. Kemudian, miras baik secara lebel maupun tak berlebel tidak lagi dijual selama satu bulan salama Ramdhan, dan juga penertiban umum seperti lapak dan sebagainya kita tertipkan selama Ramadhan,” kata Yanto kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Hal ini, kata Yanto, sengaja diumumkan sehingga bisa menjadi perhatian bagi semua pihak. “Sekiranya, masyarkat harus mengatahui hal ini. karena ada sanksi baik teguran dan pidana. Sebelum, kami tertibkan pada H-3 itu surat kami layankan ke distributor minuman berlebel maupun tidak berlebel. Kalau ada yang sengaja melakukan setelah surat edaran resmi dari kami, maka langkah yang kami ambil adalah sanksi bersangkutan baik pemilik pab dan pemilik minuman,” tegasnya.

“Kami juga akan koordinasi dengan pihak Polres. Apabila, surat edaran tidak diindahkan dan ada yang mencoba melakukan perlawanan, maka kami laporkan ke polisi,” tambah Yanto Sembari mengaku surat edaran tersebut akan diterbitkan pada H-5. (fay)