BPD Lemah DD Disunat

Endah Nurhayati

MABA – Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Endah Nurhayati menilai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gaifoli, Kecamatan Maba Tengah sangat lemah dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai lembaga Pengawasan.  Hal ini menyusul adanya informasi BPD Desa Gaifoli telah melaporkan Kepala Desanya Kepada Kepolisian atas tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa.

Dikatakan, terlepas dari tahapan pemantauan Dana Desa yang sudah ada di Desa, kemudian  ada juga satgas yang berfungsi melakukan pengawasan, BPD juga harus melakukan pengawasan bukan sebaliknya melaporkan yang bersangkutan, sehingga masalah tersebut sebelum dilaporkan masih ada kesempatan untuk diselesaikan di tingkat desa.

“Dia (BPD) sudah melaksanakan fungsi pengawasan atau belum di Desa, Laporan kepala Desa itu sebelum sampai di Bupati harus diverifikasi oleh Camat, karena Camat juga punya tugas fungsi pengawasan,” kata Endah.

Endah Nurhayati mengaku, pihaknya belum mengetahui kalau oknum kepala Desa Gaifoli menyunat sejumlah anggaran kegiatan tahun 2019 dan 2020 lalu, lantaran belum ada laporan yang disampaikan ke Inspektorat. “Informasi ini torang (kami) belum Tahu. Ini anggaran tahun berapa,” kata Endah.

Terkait dengan fungsi pengawasan Inspektorat, Endah mengaku, pihaknya sedikit terkendala dalam fungsi pengawasan.  Menurutnya, pada tahun anggaran 2019 lalu mereka tidak melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Maba Tengah.

“Yang pastinya tahun anggaran 2019 diperiksa tahun 2020. Kemarin tahun 2020 kita tidak turun pemeriksaan di Maba Tengah,”  Aku Endah tanpa alasan. Dia menegaskan, jika sudah ada laporan yang disampaikan ke Inspektorat, maka pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan, akan tetapi  selama belum ada laporan Pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan . 

Diketahui, dugaan penyalahgunaan sejumlah anggaran kegiatan oleh oknum kepala Desa Gaifoli tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua BPD Desa Gaifoli Abdul Gani Timbolu pada selasa malam 30 Maret 2021. Dengan total kerugian mencapai 324.334.608. (cr-05)

Berita Terkait