WEDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah pada proyek pekerjaan peningkatan jalan lapen ke hotmix di Kecamatan Patani Barat.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemkab Halmahera Tengah untuk perintahkan CV. Tunggal Jaya mengembalikan uang ke Kas Daerah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sofyan Sinen mengaku, telah meminta CV Tunggal Jaya untuk melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah.
“Iya, temuan BPK terkait kekurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan lapen ke hotmix di Kecamatan Patani Barat, sudah ada penyetoran kembali ke Kas Daerah oleh pihak rekanan,” kata Sofyan.
Temuan BPK tersebut terkait pengurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan lapen ke hotmix di Kecamatan Patani Barat. Berdasarkan hasil temuan BPK, kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume jalan sebesar Rp 149.993.566,18.
Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan lapen ke hotmix di Kecamatan Patani Barat dilaksanakan oleh CV. Tunggal Jaya berdasarkan kontrak pekerjaan nomor 001/SPP/JLN- HOTMIX/APBD/DPUPR-HT/V111/2019 tanggal I5 Agustus 2019 sebesar Rp 3, 435 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai 15 Agustus hingga 12 Desember 2019, pekerjaan tersebut tidak terdapat addendum kontrak.
Dalam temuan BPK disebutkan, pengawasan pekerjaan jalan dilaksanakan oleh Direksi teknis yang merupakan Pegawai di Dinas PUPR. Progres fisik pekerjaan tersebut hingga 31 Desember 2019 mencapai 100 persen. Hal tersebut, sesuai laporan kemajuan pekerjaan bulan Desember 2019 dan telah dinyatakan selesai serta diserahkan kontraktor pelaksana kepada PPK berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over/PHO nomor 600/109/PHO-BM/DPUPR-HT/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019.
Kemudian pekerjaan tersebut hingga 31 Desember 2019 telah dibayar sebesar Rp 687 juta atau 20 persen dari nilai kontrak. Pencairan melalui SP2D nomor 4103/SP2D-LS/4.4.5.2/HT/2019 tanggal 8 November 2019. Pembayaran ini merupakan uang muka.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dokumen kontrak beserta dokumen lainnya dan dilanjutkan pemeriksaan fisik pekerjaan di lokasi pada tanggal 3 Februari 2020 bersama penyedia jasa, Direksi Teknis dan Inspektorat ditemukan kekurangan volume atas item pekerjaan HRS-Base sebesar Rp 149.993.566,18.
Sesuai hasil temuan BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaluddin tidak bertanggung jawab dengan semestinya. Selain itu, Sofyan Sinen, PPK pada proyek yang menelan anggaran miliran itu tidak melakukan pemeriksaan barang/jasa yang diserahkan dengan semestinya. (udy)

