SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui gugus tugas Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut, Armin Zakaria mengaku, larangan mudik lebaran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 tersebut berlaku untuk mudik antara provinsi, baik menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara.
Larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, dimana semua aktivitas transpotasi akan dihentikan sementara terkecuali aktivitas logistik. “Namun saat ini kita menunggu juknis lanjutan dari Menhub bagaimana menindaklanjuti edaran itu,” kata Armin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Disentil terkait mudik antara pulau di Malut, kata dia, untuk mudik antara pulau di Malut sejauh ini masih belum ada larangan. Karena masih akan menyesuaikan dengan situasi, apalagi kondisi di Malut tidak sama dengan mudik lebaran di pulau Jawa.
Sementara untuk aktivitas moda transportasi laut antara pulau tetap berjalan sebagaimana seperti biasa. “Yang pasti kalau itu untuk aktivitas penumpang mungkin saja bisa, tetapi kalau untuk logistik tidak mungkin dibatasi karena itu menjadi kebutuhan utama masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Armin
Meski demikian, dirinya minta supaya menunda aktivitas mudik ke kampung halaman terutama antar provinsi sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19. “Jika masih dilakukan, alangkah baik tetap menerapkan protokol kesehatan” pintahnya. (dex)

