JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus GOR

Pengadilan Negeri Ternate

WEDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak eksepsi terdakwa kasus pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, RH alias Rahmat. Penolakan eksepsi JPU itu, disampaikan pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Ternate.

Tanggapan JPU atas keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa RH, bahwa Penuntut Umum dalam memberikan jawaban eksepsi dalam perkara ini tentu tidak lepas dari ketentuan yang mengatur tentang ruang lingkup eksepsi sebagaimana ketentuan pasal 156 (1) KUHAP, sebagaimana terurai dalam pendahuluan jawaban eksepsi ini, sehingga alasan diluar ruang lingkup eksepsi ini sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan.

Surat dakwaan diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

“Bahwa Penuntut Umum menolak pendapat penasehat hukum Terdakwa,”  ucap JPU, Eka J Jayer.

RH dalam eksepsinya yang menyatakan perhitungan luasan lahan gelangang olah raga forgogoru tidak tepat, jelas dan cermat, hal ini oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam menghitung luas lahan tanah pembangunan gelangang olahraga Forgogoru (GOR) tidak melibatkan Instansi tekanis dalam hal Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tenaga ahli untuk menghitung kebenaran materil luas tanah pembangunan GOR.

Selain itu, berdasarkan uraian-uraian tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas keberatan bahwa (Eksepsi) penasehat hukum Terdakwa, maka kami berkesimpulan bahwa keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Rahmat Safrani, tidak beralasan, karenanya keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak atau tidak diterima.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tpikor Ternate untuk memberikan putusan sela, yaitu menyatakan keberatan (Eksepsi) dan penasehat hukum terdakwa tidak diterima atau ditolak, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah sah dan tidak batal demi hukum serta dapat dijadikan dasar untuk mengadili terdakwa RH dan melanjutkan persidangan perkara atas nama terdakwa RH. (udy)