KPU Tetapkan DPT, DPTb, DPPh PSU 2100 Pemilih

Pleno KPU Halut

TOBELO – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halut 2021 di empat TPS, dan satu TPS khusus di kawasan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) sebanyak 2100 pemilih.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pleno di Hotel Kita, Kecamatan Tobelo Tengah yang dihadiri lima anggota komisioner KPU pada Selasa (20/04/2021) malam yang dilakukan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Halut tahun 2020.

Diketahui dalam penetapan itu, dimana DPT, DPTb dan DPPh di tiap TPS. Untuk TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara berjumlah 928 pemilih, di TPS 07 Desa RawajayaKecamatan Tobelo berjumlah 436 pemilih, di TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk berjumlah 195 pemilih dan TPS Khusus 01 dan 02 di kawasan PT. NHM Kecamatan Malifut berjumlah 541 pemilih.

Komisioner KPU Halut Muhammad Rizal menyebutkan, sebelum dilakukan penetapan menindaklanjuti penetapan DPT, pihaknya  telah melakukan koordinasi ke KPU Malut dan KPU RI. “Kita sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Malut dan Pusat terkait untuk melakukan penetapatan DPT berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pleno tersebut perwakilan Paslon dari 01 (Frans-Muchlis) Sahril Hi. Rauf sempat menyatakan keberatan sebelum pelaksanaan pleno penetapan DPT.

Menurutnya, langkah yang diambil KPU Halut sangat bertentangan dengan keputusan MK. Bahkan akibat derasnya protes itu, Ketua KPU Halut sempat memerintahkan pihak keamanan untuk mengeluarkan perwakilan dari Paslon 01 akibat dari protes yang dilayangkan. (fer)